Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan
Minggu, 09 Agustus 2015

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 2015

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 2015

Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05).

Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.

Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.


Sumber : Peraturan presiden RI No 64 2015