Menghindari travel haji plus ilegal Kemenag akan Sertifikasi Penyelenggara Travel haji plus

Menghindari Travel haji Plus Ilegal 

travel haji plus
Travel haji plus- Untuk menghindari adanya kasus jamaah haji yang gagal berangkat, pada musim haji tahun 2013, Kemenag  akan memperketat aturan bagi penyelenggara ibadah haji khususnya travel haji plus. Travel haji plus akan disertifikasi dengan aturan tertentu.

Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalsel Syukeriansyah mengatakan, sertifikasi bagi penyelenggara travel haji plus adalah bagian dari upaya melindungi jamaah dari oknum travel haji plus yang tidak bertanggung jawab.
"Sertifikasi artinya menambah legalitas sebuah travel haji plus atau umrah disamping ada izin operasional. Kami sambut baik dalam rangka mengamankan ibadah masyarakat baik ibadah haji atau ibadah umrah," ungkap Syukeriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/1).

Diakui Syukeriansyah, selama beberapa tahun terakhir, ada laporan masyarakat yang gagal berangkat ke tanah suci lantaran mendaftar ke biro travel haji plus yang tidak resmi. Hal itu. menurut Syukeriansyah tidak boleh terjadi lagi pada musim haji 2013.

"Oleh karena itu, masyarakat perlu dicek dulu tentang status travel haji plus itu sendiri. Kalau asal pilih nanti masyarakat sendiri yang rugi," ujarnya.

 Sertifikasi Travel Haji Plus Oleh Kemenag 

Terkait mekanisme sertifikasi yang dirancang Kementerian Agama, Syukeriansyah mengaku belum mendapatkan petunjuk khusus dari Ditjen Haji Kemenag. Namun berdasarkan pengalaman memberikan rekomendasi izin operasional penyelenggara Travel haji plus, Syukeriansyah menjelaskan bahwa ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi penyelenggara travel haji plus jika ingin mendapatkan sertifiak.
"Awalnya penyelenggara akan minta rekomendasi ke kita kemudian kita melihat kelayakan serta pengalaman memberangkatkan jamaah Baru kalau layak dan baik kita beri rekomendasi. Izin tetap  dikeluarkan oleh kemenag pusat, kemungkinan sertifikasi juga demikian," ujarnya.
Bagi penyelenggara Travel haji plus, mereka wajib memiliki pengalaman memberangkatkan umrah sebanyak minimal 200 orang dalam Waktu tiga tahun. Selama tiga tahun tersebut, tidak boleh ada masalah seperti gagal berangkat atau jamaah terlantar. Demikianlah Informasi yang saya dapatkan tentang sertifikasi travel haji plus dari kemenag 
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji umrah / biaya haji / biro perjalanan haji plus / Haji Jakarta dengan judul Menghindari travel haji plus ilegal Kemenag akan Sertifikasi Penyelenggara Travel haji plus. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://biaya-haji.blogspot.com/2013/02/menghindari-travel-haji-plus-ilegal.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Minggu, 10 Februari 2013

Belum ada komentar untuk "Menghindari travel haji plus ilegal Kemenag akan Sertifikasi Penyelenggara Travel haji plus"

Posting Komentar